1)
Penanaman Modal Dalam Negeri
Fungsi penanaman modal dalam negeri :
·
Pengumpulan, dan pengelolaan data berbentuk
data base serta analisis data untuk menyusun program kegiatan;
·
Perencanaan strategis pada Kantor Penanaman
Modal;
·
Perumusan kebijakan teknis bidang penanaman
modal;
·
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum di bidang penanaman modal;
·
Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta
evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang penanaman modal;
·
Penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada
Kantor Penanaman Modal;
·
Penyelenggaraan program Penanaman Modal;
·
Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian penyelenggaraan penanaman modal;
·
Penyusunan skala prioritas ketatausahaan
penanaman modal dan investasi;
·
Pengelolaan data dan informasi serta
evaluasi kegiatan penanaman modal;
·
Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dengan
investor baik dari luar negeri maupun dalam negeri yang ingin menanamkan
modalnya;
·
Pelaksanaan koordinasi antar instansi
terkait, lembaga kemasyarakatan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan penanaman
modal;
·
Pelaksanaan penilaian permohonan PMDN dan
PMA dan pemberian rekomendasi persetujuan penanaman modal;
·
Pemberian izin usaha dan non perizinan pada
kegiatan penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah;
·
Pemberian fasilitas PMDN dan PMA.
2)
Penanaman Modal Asing
Peranan modal asing
Menurut Michael F. Todaro (1994)
terdapat dua kelompok pandangan mengenaimodal asing, yaitu ;
·
Pertama, Kelompok yang memandang modal asing
sebagai pengisi kesenjangan anatara persediaan tabungan, devisa, penerimaan
pemerintah, keterampilan manajerial, serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan.
·
Kedua, Kelompok yang menentang modal asing
dengan perusahaan multi nasionalnya. Mereka berpendapat bahwa modal asing
cenderung menurunkan tinhkat tabungan dan investasi domestik.
Berbagai
penelitian- penelitian bahwa arus bersih modal asing yang masuk ke Indonesia,
baik yang berupa modal asing dan hutang luar negri. Setelah semuanya
diperhitungan, maka menunjukkan nilai komulatifnegatif, bahkan modal asing ini
cenderung berdampak crowding out terhadap tabungan domestik. Dari
penelitian-penelitian tersebut juga menemukan bahwa sebenarnya tabungan
domestik lebih penting peranannya daripada modal asing, baik secara kuantitatif
maupun statistik dalam menentukan pertumbuhan ekonomi. Namun penanaman modal
asingbila dikelola dan dikontrol dengan baik oleh pemerintah, idealnya modal
asing dapat menunjang industrialisasi, membangun modal motherhead ekonomi dan
dapat menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas.
Dan
tentang Isu-Isu PMA (Penanaman Modal Asing) yang masuk di Indonesia itu benar
terjadi/memang benar adanya. Puncaknya pada periode 80-an dan bahkan telah
mengalami akselerasi sejak tahun 1994.
No comments:
Post a Comment