RIZKA
DESTI ARINI
26211313
| 2EB10
KERANGKA
PENULISAN (SUB POKOK BAHASAN) :
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
2. Berlakunya Hukum Dagang
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
4. Pengusaha dan Kewajibannya
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
6. Perseroan Terbatas
7. Koperasi
8. Yayasan
9. Badan Usaha Milik Negara
1.
Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Sebelum
kita mengetahui hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata kita harus
mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud hukum perdata. Definisinya sebagai
berikut :
“Hukum perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dalam
segala usahanya untuk memnuhi kebutuhannya, yang diselenggarakan sesuai dengan
hematnya sendiri. *hukum perdata sangan pentinng karna disinilah letak hukum
dagang.”
Salah satu bidang dari hukum perdata adalah
hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam
bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri
sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi
terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi
prestasi tersebut.
Apabila dirunut,
perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH
Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus
timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang
bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian,
maka dapat disimpulkan bahwa :
“Hukum dagang
adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.”
Hukum perdata
diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan
antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex
generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan
diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Berdasarkan pasal II Aturan peralihan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945, maka KUHD masih
berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal
30 April 1847, yang berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya
turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas dasar
konkordansi. Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober
1838 dan 1 Januari 1842 (di Limburg) dari “Code du Commerce” Prancis 1808,
tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam “Code du Commerce”
Prancis itu diambl alih oleh “Wetboek van Koophandel” Belanda. Ada beberapa hal
yang tidak diambil, misalnya mengeni peradilan kusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Bila seseorang melakukan atau
menyuruh melakukan perusahaan itu
disebut pengusaha. Jadi, sebagai
pengusaha :
a. Dia dapat melakukan perusahaannya
sendirian, tanpa pembantu,
b. Dia dapat melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya, dan
c. Dia dapat menyuruh orang lain untuk
menjalannkan perusahaannya (diberi surat kuasa untuk menjalannkan perusahaannya
atas nama si-pemberi kuasa tsb), sedangkan dia tidak turut serta.
Pembantun – pembantu dalam perusahaan
terdiri dari dua macam sebagai berikut :
a.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan, misalnya: pelayan toko, pekerja keliling,
pengurus
filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan
b.
Pembantu-pembantu
di luar perusaaan, misalnya: agen perusahaan, pengacara, notaries, makelar, dan
komisioner.
Hubungan Hukum Pengusaha dengan
Pembantu Dalam Perusahaan sebagai berikut :
a.
Hubungan
perburuhan, yaitu hubungan yang bersifat subordinasi antara majikan dan buruh,
yang memerintah dan yang diperintah. Manajer dan pembantu-pembantu pengusaha
yang lainnya mengikatkan dirinya untuk menjalan perusahaan
dengansebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan dirinya untuk membayar
upahnya. (Psl 1601 a KUH Pdt)
b.
Hubungan
pemberian kuasa, yaitu suatu hubungan hukum yang diatur dalam Psl 1792KUH Pdt.
Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang
kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksanakan perintah si pemb eri
kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk member upah sesuai
perjanjian yang bersangkutan.
Hubungan Hukum Pengusaha dengan
Pembantu Di Luar Perusahaan sebagai berikut :
a.
Agen Perusahaan
dengan Pengusaha, bersifat tetap. Adapun hubungan hukumnya bukan bersifat
hubungan perburuhan dan bukan hubungan pelayanan berkala. Bukan hubungan
perburuhan karena hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha tidak
bersifat subordinasi, bukan hubungan seperti majikan dan buruh, tetapi hubungan
antara pengusaha dengan pengusaha. Kemudian hubungan antar agen perusahaan dan
pengusaha bukan pelayananberkala karena hubungan di antara keduanya bersifat
tetap, sedangkandalam pelayanan berkala bersifat tidak tetap.
b.
Hubungan
pengusaha dengan pengacara dan notaris, adalah hubungan tidak tetap, sedangkan
sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
c.
Hubungan
pengusaha dengan makelar, sebagai perantara atau pembantu pengusaha, memiliki
hubungan yangtidak tetap dengan pengusaha (Psl 62 ayat (1) KUHD). Adapun sifat
hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu pelayanan berkala dan
pemberian kuasa.
4. Pengusaha dan Kewajibannya
I. HAK
PENGUSAHA
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja
pekerja.
b. Berhak atas ditaatinya aturan kerja
oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
c. Berhak atas perlakuan yang hormat
dari pekerja
d. Berhak melaksanakan tata tertib
kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
II. KEWAJIBAN
PENGUSAHA
a. Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut
agamanya
b. Dilarang memperkerjakan buruh lebih
dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
c. Tidak boleh mengadakan diskriminasi
upah laki/laki dan perempuan
d. Bagi perusahaan yang memperkerjakan
25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
e. Wajib membayar upah pekerja pada
saat istirahat / libur pada hari libur resmi
f.
Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
g. Wajib mengikut sertakan dalam
program Jamsostek
III. PENGUSAHA
DAN KEWAJIBANNYA
Kewajiban adalah pembatasan atau
beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam
perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut.
Hak dan Kewajiban pengusaha adalah sebagai berikut :
a.
Berhak
sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b.
Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c.
Memberikan
pelatihan kerja (pasal 12)
d.
Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
(pasal 80)
e.
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan (pasal 77)
f.
Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g.
Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
h.
Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i.
Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j.
Pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k.
Wajib
mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Secara definisi sebuah Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Kegiatan bisnis tidak dapat
dilepaskan dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk
menjalankan usaha. Keberadaan badan hukum usaha akan melindungi perusahaan dari
segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum
memberikan kepastian dalam kegiatan bisnis/berusaha, sehingga kekhawatiran atas
pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum usaha memiliki
rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan
akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan
perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Pendirian suatu badan hukum usaha
haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk
memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama
pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
a. Keluwesan untuk beraktivitas
b. Batas wewenang dan tanggung jawab
pemilik
c. Kemudahan pendirian
d. Kemudahan memperoleh modal
e. Kemudahan untuk memperbesar usaha
f.
Kelanjutan
usaha
Bentuk-bentuk badan usaha di
Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu : Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada pembahasan kali ini kita hanya membahas
tentang Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Yayasan pada kelompok Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS)
6. Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian: Merupakan perserikatan
beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama,
di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan
Peraturan perundangan:
Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1
tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut
menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah
badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya”.
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan
para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara
dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang
dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum,
maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat
umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan
direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Sahamsaham yang dikeluarkan
pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa
(preference stock)
Langkah-langkah mendirikan badan
usaha Perseroan Terbatas (PT):
1) Pembuatan akta notaries
2) Anggaran dasar
3) Pengesahan menteri Kehakiman
Akta
notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman
untuk
mendapatkan status sebagai badan hukum.
4) Pendaftaran Wajib
Akta
pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman
selanjutnya
wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah
tanggal
pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5) Pengumuman dalam Tambahan Berita
Negara
Apabila
pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan
permohonan
pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling
lambat
30 hari terhitung sejak pendaftaran
7. Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co
yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat
dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang
ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang
tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan
satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertian koperasi menurut
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dari batasan atau definisi di atas
dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:
a. Badan usaha yang landasan
kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
b. Anggotanya adalah orang-orang atau
badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
c. Menggabungkan diri sebagai anggota
secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama sebagai
pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.
d. Kerugian dan keuntungan akan
ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang adil.
e. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
f.
Adanya
sifat saling tolong-menolong (mutual aids).
g. Membayar sejumlah uang sebagai
simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota
Langkah-langkah dalam mendirikan
Koperasi:
1) Menyelenggarakan rapat pendirian
koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan
akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat
Departemen Koperasi menyaksikan.
2) Para pendiri mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi,
berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal
kegiatan usaha.
3) Pengesahan akta pendirian dalam
jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4) Pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia
8. Yayasan
Pengertian yayasan menurut
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha
yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai
tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak
mempunyai anggota”.Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan
lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan
atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus,
pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap
yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang
terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Langkah-langkah mendirikan Yayasan
adalah:
1) Penyampaian dokumen yang diperlukan
-
Fotokopi
KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
-
Nama yayasan
-
Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha
yayasan
-
Jangka waktu berdirinya yayasan
-
Modal awal yayasan
-
Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan
pengurus
2) Penandatangan akta pendirian yayasan
3) Pengurusan surat keterangan domisili
4) Pengurusan NPWP
5) Pengesahan yayasan menjadi badan
hukum di Dep. Keh dan HAM
-
Salinan
akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
-
Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir
notaris
-
Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah
atau kepala desa
-
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
-
Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita
Negara menunggu diterbitkan
PP
6) Pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI)
9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk
apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala
macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan
utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan
pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah:
-
Tujuan
utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
-
Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
-
Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
-
Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
-
Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
-
Seluruh
atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
-
Setiap
tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Kemudian BUMN digolongkan lagi ke
dalam 3 jenis sebagai berikut:
1) Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan. Perusahaan negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan yang
termaktub dalam indonesische Bedrijvenvvet Rtb. 1927 Nomor 419 sebagaimana yang
telah beberapa kali diubah dan ditambah. Perjansepenuhnya diatur dan tunduk
kepada hukum publik dan administrasi negara Serta merupakan bagian dari suatu
departemen. Pada saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000.
2) Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat
dan mencari keuntungan. Perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan
ketentuan yang termaktub dalam UU No. 19 Prp. 1960 tentang Perusahaan Negara.
Penetapan bentuk Perum ini adalah didasarkan pula oleh UU No. 1 Prp. 1969
tentang bentuk-Ioentuk badan usaha negara di mana terdiri atas Perusahaan atas
Sero (Pesero) dan Perusahaan Umum (Perum). Pada saat ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 13 tahun 1998.
3) Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri. P erusahaan negara yang berbentuk
Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam UUPT yang seluruh sahamnya atau
paling sedikit 51% sahamnya dinniliki oleh negara melalui penyertaan modal
langsung. Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998.
Daftar Pustaka :
Purwosutjipto,
S.H., H.M.N., Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Buku pertama, Djambatan, Jakarta,
2003
No comments:
Post a Comment