Thursday, April 25, 2013

Hukum Dagang ( Aspek Hukum Dalam Ekonomi )


RIZKA DESTI ARINI
26211313 | 2EB10

KERANGKA PENULISAN (SUB POKOK BAHASAN) :
1.       Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
2.       Berlakunya Hukum Dagang
3.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
4.      Pengusaha dan Kewajibannya
5.      Bentuk-bentuk Badan Usaha
6.      Perseroan Terbatas
7.      Koperasi
8.      Yayasan
9.      Badan Usaha Milik Negara

1.       Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata

Sebelum kita mengetahui hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud hukum perdata. Definisinya sebagai berikut :
“Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memnuhi kebutuhannya, yang diselenggarakan sesuai dengan hematnya sendiri. *hukum perdata sangan pentinng karna disinilah letak hukum dagang.”
Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa :
“Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.”
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2.     Berlakunya Hukum Dagang
Berdasarkan pasal II Aturan peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, maka KUHD masih  berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas dasar konkordansi. Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari 1842 (di Limburg) dari “Code du Commerce” Prancis 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam “Code du Commerce” Prancis itu diambl alih oleh “Wetboek van Koophandel” Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengeni peradilan kusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan.
3.     Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Bila seseorang melakukan atau menyuruh  melakukan perusahaan itu disebut pengusaha. Jadi, sebagai pengusaha :
a.      Dia dapat melakukan perusahaannya sendirian, tanpa pembantu,
b.      Dia dapat melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya, dan
c.       Dia dapat menyuruh orang lain untuk menjalannkan perusahaannya (diberi surat kuasa untuk menjalannkan perusahaannya atas nama si-pemberi kuasa tsb), sedangkan dia tidak turut serta.
Pembantun – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
a.      Pembantu-pembantu dalam perusahaan, misalnya: pelayan toko, pekerja keliling,
pengurus filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan
b.      Pembantu-pembantu di luar perusaaan, misalnya: agen perusahaan, pengacara, notaries, makelar, dan komisioner.

Hubungan Hukum Pengusaha dengan Pembantu Dalam Perusahaan sebagai berikut :
a.      Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang bersifat subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manajer dan pembantu-pembantu pengusaha yang lainnya mengikatkan dirinya untuk menjalan perusahaan dengansebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan dirinya untuk membayar upahnya. (Psl 1601 a KUH Pdt)
b.      Hubungan pemberian kuasa, yaitu suatu hubungan hukum yang diatur dalam Psl 1792KUH Pdt. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksanakan perintah si pemb eri kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk member upah sesuai perjanjian yang bersangkutan.

Hubungan Hukum Pengusaha dengan Pembantu Di Luar Perusahaan sebagai berikut :
a.      Agen Perusahaan dengan Pengusaha, bersifat tetap. Adapun hubungan hukumnya bukan bersifat hubungan perburuhan dan bukan hubungan pelayanan berkala. Bukan hubungan perburuhan karena hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha tidak bersifat subordinasi, bukan hubungan seperti majikan dan buruh, tetapi hubungan antara pengusaha dengan pengusaha. Kemudian hubungan antar agen perusahaan dan pengusaha bukan pelayananberkala karena hubungan di antara keduanya bersifat tetap, sedangkandalam pelayanan berkala bersifat tidak tetap.
b.      Hubungan pengusaha dengan pengacara dan notaris, adalah hubungan tidak tetap, sedangkan sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
c.       Hubungan pengusaha dengan makelar, sebagai perantara atau pembantu pengusaha, memiliki hubungan yangtidak tetap dengan pengusaha (Psl 62 ayat (1) KUHD). Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
4.     Pengusaha dan Kewajibannya
I.    HAK PENGUSAHA
a.            Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b.            Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
c.            Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
d.            Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha

II.  KEWAJIBAN PENGUSAHA
a.      Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban  menurut agamanya
b.      Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
c.       Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
d.      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
e.      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
f.        Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
g.      Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

III. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah sebagai berikut :
a.                  Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b.                  Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c.                   Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d.                  Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e.                  Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f.                    Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g.                  Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h.                  Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i.                    Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j.                    Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k.                  Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
5.     Bentuk-bentuk Badan Usaha
Secara definisi sebuah Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Kegiatan bisnis tidak dapat dilepaskan dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Keberadaan badan hukum usaha akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum memberikan kepastian dalam kegiatan bisnis/berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum usaha memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Pendirian suatu badan hukum usaha haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
a.      Keluwesan untuk beraktivitas
b.      Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
c.       Kemudahan pendirian
d.      Kemudahan memperoleh modal
e.      Kemudahan untuk memperbesar usaha
f.        Kelanjutan usaha
Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu : Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada pembahasan kali ini kita hanya membahas tentang Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Yayasan pada kelompok Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

6.     Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian: Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan
Peraturan perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Sahamsaham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock)
Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT):
1)      Pembuatan akta notaries
2)      Anggaran dasar
3)     Pengesahan menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman
untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
4)     Pendaftaran Wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman
selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah
tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5)     Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan
permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling
lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
7.     Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dari batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:
a.      Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
b.      Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
c.       Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.
d.      Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang adil.
e.      Pengawasan dilakukan oleh anggota.
f.        Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids).
g.      Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota
Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi:
1)      Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2)      Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3)     Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4)     Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
8.     Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Langkah-langkah mendirikan Yayasan adalah:
1)      Penyampaian dokumen yang diperlukan
-          Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
-          Nama yayasan
-          Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
-          Jangka waktu berdirinya yayasan
-          Modal awal yayasan
-          Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
2)      Penandatangan akta pendirian yayasan
3)     Pengurusan surat keterangan domisili
4)     Pengurusan NPWP
5)     Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
-          Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
-          Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
-          Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
-          Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
-          Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP
6)     Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
9.     Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah:
-          Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
-          Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
-          Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
-          Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
-          Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
-          Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
-          Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Kemudian BUMN digolongkan lagi ke dalam 3 jenis sebagai berikut:
1)      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan. Perusahaan negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan yang termaktub dalam indonesische Bedrijvenvvet Rtb. 1927 Nomor 419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah. Perjansepenuhnya diatur dan tunduk kepada hukum publik dan administrasi negara Serta merupakan bagian dari suatu departemen. Pada saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000.

2)      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan. Perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam UU No. 19 Prp. 1960 tentang Perusahaan Negara. Penetapan bentuk Perum ini adalah didasarkan pula oleh UU No. 1 Prp. 1969 tentang bentuk-Ioentuk badan usaha negara di mana terdiri atas Perusahaan atas Sero (Pesero) dan Perusahaan Umum (Perum). Pada saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1998.

3)     Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri. P erusahaan negara yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam UUPT yang seluruh sahamnya atau paling sedikit 51% sahamnya dinniliki oleh negara melalui penyertaan modal langsung. Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998.

Daftar Pustaka            :
Purwosutjipto, S.H., H.M.N., Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Buku pertama, Djambatan, Jakarta, 2003

No comments:

Post a Comment