Wednesday, June 5, 2013

Analisa Jurnal ( Tema : Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat )


Judul jurnal                     : Implementasi hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat
                 Sebagai Sumbangsih Dalam Pembangunan Di Indonesia

Oleh                                     : Azwar Pakaya
Tahun                                  : (tidak diketahui)

a.      Pengertian
Menurut Rahayu Hartini (2006: 189), praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum
Sementara yang dimaksud dengan persaingan tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara atav tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Hartini, 2006: 190).
                Dalam Pasal I ayat (l) UU No 5 tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, disebutkan bahwa monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

b.      Asas dan Tujuan
Dengan demikian hukum anti monopoli memegan bertujuan untuk mendorong dan menjaga timbulnYa suatu kompetisi pasar. Dalam doktrin ilmu hukum dan ekonomi, suatu Pasar yang kompetitif memiliki karakteristik yakni: Pertama, terdaPat banYak pembeli dan Penjual. Kedua, tidak satupun perusahaan dianggap sangat besar, sehingga tidak tanduk perusahaan tersebut dapat mempengaruhi harga pasar. Ketiga, produk dipasar cukup homogen, di mana setiap produk sanggup menjadi substitusi bagi yang lain. Keempat, tidak terdapat penghalang untuk memasuki pasar (barrier to entry). Kelima, kemampuan untuk meningkatkan produksi tidak ada rintangan. Keenant, produsen dan konsumen mempunyai informasi yang lengkap mengenai faktor-faktor yang relevan tentang pasar. Ketujuh, keputusan yang diambil oleh produsen dan konsumen bersifat individual dan tidak terkoordinasi antar sesame produsen maupun konsumen (Salelr, 2007:26-27).
Pada asasnya untuk rnelihat dan mengukur kualitas hukum Yang dihasilkan oleh pemerintah menghadapi praktek ekonomi, maka dua paket kebijakan Perundangundangan yakni UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjadi tolok ukur penilaian.

c.       Kegiatan yang dilarang
Pada dasarnya kegiatan yang dilarang oleh UU No 5 tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, adalah berupa: Pertama, kegiatan monopoli. Kedua, kegiatan monopsoni. Ketiga, penguasaan pasar. Keempat, persekongkolan.
Pertama, Kegiatan monopoli. Dalam hal ini pelaku usaha dilarang melakuka praktik monopoli karena akan menimbulkan persaingan tidak sehat, mengendalikan harga seenaknya, yang akhimya konsumen akan terabaikan. Dalam UU No 5 tahun 1999 telah dirumuskan beberapa kriteria kegiatan rnonopoli yakni:
1.       pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
2.       pelaku usaha yang diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a)     barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subsitusinya;
b)     mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama;
c)      satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Kedua, kegiatan monopsoni. Dalam ketentun Pasal 18 UU No 5 tahun 1999 mengatur tentang larangan praktik monopsoni, yaitu:
1.        Pelaku usaha dilarang melakukan, menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat:
2.        Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana di maksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50%o (lima puluh persen) pangsa pasar satujenis barang atau jasa tertentu.

Ketiga, kegiatan penguasaan pasar. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar, baik secara sendiri-sendiri maupun bersamasama pelaku usaha lain yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidk sehat, berupa:
1.       menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
2.       menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha persaingan itu;
3.      membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
4.      melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu (Pasal 19 UU N 5 tahun 1999).

Keempat, kegiatan persekongkolan. BeberaPa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh undang-undang adalah sebagai berikut:
1.        pelaku usaha dilarang melakukan persekongkolan dengan Pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan Pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
2.       pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mendaPatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan;
3.       pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang atau jasa Yang ditawarkan atau dipasok di Pasar bersangkutan menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas, maupun kecepatan waktu yang dipersyaratkan.

d.      Perjanjian yang dilarang
Dari uraian beberapa kegiatan yang dilarang dalam dalam praktik anti monopoli dan persaingan tidak sehat, persengkokolan juga termasuk jenis perjanjian yang dilarang. Dengan melakukan persengkokoln, tentunya tidak melibatkan satu pihak saja, melainkan dua pihak atau lebih. Walaupun pada jurnal ini tidak dijelaskan secara mendetail mengenai jenis perjanjian yang resmi, namun persengkokolan memerlukan kesepakatan antar pihak yang dapat menciptakan perjanjian antara pihak-pihak yang bersangkutan.

e.      Hal-hal yang dikecualikan dari UU Anti Monopoli
Dari penjelasan jurnal yang ada, tidak ada data yang menjelaskan tentang pengecualian dari Undang-Undang Anti Monopoli, karena dari data yang dipaparkan oleh para ahlipun berpendapat bahwa monopoli ataupun persaingan tidak sehat banyak membawa dampak negative yang dapat dirasakan oleh semua pihak. Tidak hanya produsen ataupun konsumen, tetapi oleh Negara, contohnya inflansi dapat naik. Berikut ini salah satu pendapat yang dikemukakan oleh Munir Fuady (1999:  146-147) :
-       Pertama, ketinggian harga. Karena tidak adanya kompetisi, maka harga akan tinggi. Ha.l ini akan mendorong timbulnya inflasi sehingga merugikan masyarakat luas.
-       Kedua excess profit yaitu terdapatnya keuntungan di atas keuntungan normal karena suatu monopoli. Karenanya monopoli merupakan suatu pranata ketidakadilan.
-       Ketiga, eksploitasi, hal ini dapat terjadi baik terhadap buruh dalam bentuk upah, lebih-lebih terhadap konsumen, karena rendahnya mutu produk dan hilangnya hak pilih dari konsumen.
-       Keempat, pemborosan, karena perusahaan monopoli cenderung tidak beroperasi pada average cost yang minimum, menyebabkan ketidakbagusan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung konsumen.
-       Kelima, entry baruier, karena monopoli menguasai pangsa pasar yang besar, maka perusahaan lain terhambat untuk bisa masuk ke bidan perusahaan tersebut, dan pada gilirannya nanti akan mematikan usaha kecil
-       Keenam, ketidakmerataan pendapatan. Hal ini karena timbulnya unsur akumulasi modal dan pendapatan dari usaha monopoli.
-       Ketujuh, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Monopoli bertentangan dengan sila kelirna Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945, yakni prinsip-prinsip usaha bersama, asas kekeluargaan dan asas sebesar-besar kemakmuran rakyat.



f.        Komisi Pengawasan Persingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau biaa disebut KPPU adalah intuisi yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan penegakkan hukum kepada persaingan usaha. Institusi atau lembaga ini diberi kewenangan berdasarkan undangundang. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU No 5 tahun 1999 itu sendiri-

g.      Sanksi
Dari jurnal yang saya bahas kali ini, dijelaskan bahwa : Kehadiran UU No 5 tahun 1999 ditujukan untuk memberikan jaminan dalam proses Persaingan, maka pelaku usaha harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada. Jadi, tidak dijelaskan secara pasti sanksi apa yang akan diberikan jika seseorang melakukan monopoli ataupun persaingan tidak sehat.

No comments:

Post a Comment