Judul jurnal : Implementasi hukum Anti
Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat
Sebagai Sumbangsih Dalam Pembangunan Di
Indonesia
Oleh : Azwar
Pakaya
Tahun : (tidak
diketahui)
Sumber (chace) : http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:fJYyrOPEn_4J:ejurnal.ung.ac.id/index.php/JL/article/download/668/616+&cd=1&hl=id&ct=clnk
a.
Pengertian
Menurut Rahayu Hartini (2006: 189), praktik
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum
Sementara yang dimaksud dengan persaingan
tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara atav
tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Hartini, 2006:
190).
Dalam Pasal I ayat (l) UU No 5
tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, disebutkan bahwa
monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang
atau atas penggunaan jasa tertentu oleh pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha.
b.
Asas dan Tujuan
Dengan
demikian hukum anti monopoli memegan bertujuan untuk mendorong dan menjaga
timbulnYa suatu kompetisi pasar. Dalam doktrin ilmu hukum dan ekonomi, suatu
Pasar yang kompetitif memiliki karakteristik yakni: Pertama, terdaPat banYak
pembeli dan Penjual. Kedua, tidak satupun perusahaan dianggap sangat besar,
sehingga tidak tanduk perusahaan tersebut dapat mempengaruhi harga pasar.
Ketiga, produk dipasar cukup homogen, di mana setiap produk sanggup menjadi
substitusi bagi yang lain. Keempat, tidak terdapat penghalang untuk memasuki
pasar (barrier to entry). Kelima, kemampuan untuk meningkatkan produksi tidak
ada rintangan. Keenant, produsen dan konsumen mempunyai informasi yang lengkap
mengenai faktor-faktor yang relevan tentang pasar. Ketujuh, keputusan yang
diambil oleh produsen dan konsumen bersifat individual dan tidak terkoordinasi
antar sesame produsen maupun konsumen (Salelr, 2007:26-27).
Pada
asasnya untuk rnelihat dan mengukur kualitas hukum Yang dihasilkan oleh
pemerintah menghadapi praktek ekonomi, maka dua paket kebijakan
Perundangundangan yakni UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Tidak Sehat dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, menjadi tolok ukur penilaian.
c.
Kegiatan yang dilarang
Pada dasarnya
kegiatan yang dilarang oleh UU No 5 tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan
Persaingan Tidak Sehat, adalah berupa: Pertama, kegiatan monopoli. Kedua,
kegiatan monopsoni. Ketiga, penguasaan pasar. Keempat, persekongkolan.
Pertama, Kegiatan
monopoli. Dalam hal ini pelaku usaha dilarang melakuka praktik monopoli karena
akan menimbulkan persaingan tidak sehat, mengendalikan harga seenaknya, yang
akhimya konsumen akan terabaikan. Dalam UU No 5 tahun 1999 telah dirumuskan
beberapa kriteria kegiatan rnonopoli yakni:
1. pelaku usaha
dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat
2. pelaku usaha yang diduga atau dianggap
melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a) barang dan atau jasa yang bersangkutan
belum ada subsitusinya;
b) mengakibatkan pelaku usaha lain tidak
dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama;
c) satu pelaku usaha atau satu kelompok
pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu
jenis barang atau jasa tertentu.
Kedua, kegiatan
monopsoni. Dalam ketentun Pasal 18 UU No 5 tahun 1999 mengatur tentang larangan
praktik monopsoni, yaitu:
1.
Pelaku usaha dilarang melakukan, menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam
pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat:
2.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana di maksud dalam
ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 50%o (lima puluh persen) pangsa pasar satujenis barang atau jasa
tertentu.
Ketiga, kegiatan
penguasaan pasar. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersamasama pelaku usaha lain yang mengakibatkan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidk sehat, berupa:
1.
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu
untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
2.
menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha persaingan
itu;
3.
membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan
atau jasa pada pasar bersangkutan;
4.
melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku
usaha tertentu (Pasal 19 UU N 5 tahun 1999).
Keempat,
kegiatan persekongkolan. BeberaPa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh
undang-undang adalah sebagai berikut:
1.
pelaku usaha dilarang melakukan persekongkolan
dengan Pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan Pemenang tender sehingga
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
2. pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mendaPatkan informasi
kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan;
3. pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat
produksi dan atau pemasaran barang atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan
maksud agar barang atau jasa Yang ditawarkan atau dipasok di Pasar bersangkutan
menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas, maupun kecepatan waktu yang
dipersyaratkan.
d.
Perjanjian yang dilarang
Dari uraian beberapa kegiatan yang dilarang
dalam dalam praktik anti monopoli dan persaingan tidak sehat, persengkokolan juga termasuk jenis
perjanjian yang dilarang. Dengan melakukan persengkokoln, tentunya tidak
melibatkan satu pihak saja, melainkan dua pihak atau lebih. Walaupun pada
jurnal ini tidak dijelaskan secara mendetail mengenai jenis perjanjian yang
resmi, namun persengkokolan memerlukan kesepakatan antar pihak yang dapat
menciptakan perjanjian antara pihak-pihak yang bersangkutan.
e.
Hal-hal yang dikecualikan dari UU Anti Monopoli
Dari penjelasan jurnal yang ada, tidak ada
data yang menjelaskan tentang pengecualian dari Undang-Undang Anti Monopoli,
karena dari data yang dipaparkan oleh para ahlipun berpendapat bahwa monopoli
ataupun persaingan tidak sehat banyak membawa dampak negative yang dapat
dirasakan oleh semua pihak. Tidak hanya produsen ataupun konsumen, tetapi oleh
Negara, contohnya inflansi dapat naik. Berikut ini salah satu pendapat yang
dikemukakan oleh Munir Fuady (1999:
146-147) :
- Pertama, ketinggian harga. Karena tidak adanya
kompetisi, maka harga akan tinggi. Ha.l ini akan mendorong timbulnya inflasi
sehingga merugikan masyarakat luas.
-
Kedua excess profit yaitu terdapatnya keuntungan di
atas keuntungan normal karena suatu monopoli. Karenanya monopoli merupakan
suatu pranata ketidakadilan.
-
Ketiga, eksploitasi, hal ini dapat terjadi baik
terhadap buruh dalam bentuk upah, lebih-lebih terhadap konsumen, karena
rendahnya mutu produk dan hilangnya hak pilih dari konsumen.
-
Keempat, pemborosan, karena perusahaan monopoli
cenderung tidak beroperasi pada average cost yang minimum, menyebabkan
ketidakbagusan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung konsumen.
-
Kelima, entry baruier, karena monopoli menguasai
pangsa pasar yang besar, maka perusahaan lain terhambat untuk bisa masuk ke
bidan perusahaan tersebut, dan pada gilirannya nanti akan mematikan usaha kecil
-
Keenam, ketidakmerataan pendapatan. Hal ini karena
timbulnya unsur akumulasi modal dan pendapatan dari usaha monopoli.
-
Ketujuh, bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945. Monopoli bertentangan dengan sila kelirna Pancasila dan Pasal 33 UUD
1945, yakni prinsip-prinsip usaha bersama, asas kekeluargaan dan asas
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
f.
Komisi Pengawasan Persingan Usaha
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha atau biaa disebut
KPPU adalah intuisi yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan
penegakkan hukum kepada persaingan usaha. Institusi
atau lembaga ini diberi kewenangan berdasarkan undangundang. Hal ini sesuai
dengan ketentuan yang diatur oleh UU No 5 tahun 1999 itu sendiri-
g.
Sanksi
Dari jurnal yang saya bahas kali ini, dijelaskan
bahwa : Kehadiran UU No 5 tahun 1999 ditujukan untuk
memberikan jaminan dalam proses Persaingan, maka pelaku usaha harus
menyesuaikan dengan ketentuan yang ada. Jadi, tidak dijelaskan secara pasti
sanksi apa yang akan diberikan jika seseorang melakukan monopoli ataupun
persaingan tidak sehat.
No comments:
Post a Comment