Sunday, April 22, 2012

minggu 3 - Sistem Perekonomian Inonesia

PARA PELAKU EKONOMI
Apabila dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal 3 pelaku ekonomi yaitu, pemilik faktor produksi , konsumen, dan produsen. Jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal 4 pelaku ekonomi yaitu, sektor rumah tangga, swasta, pemerintah, dan luar negeri. Maka dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu, koperasi, swasta, pemerintah.
1)   Sesuai dengan konsep trilogi pembangunan maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut :
·                     Koperasi > memiliki fungsi pemerataan hasil ekonomi pertumbuhan kegiatan
ekonomi kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
·                     Swasta > memiliki fungsi pertumbuhan kegiatan ekonomi pemerataan hasil
ekonomi kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
·                     Pemerintah BUMN > memiliki fungsi kestabilan yang mendukung kegiatan
ekonomi pemerataan hasil ekonomi pertumbuhan kegiatan ekonomi.

2)  Untuk lebih jelasnya, berikut uraian tentang peranan BUMN dalam perekonomian Indonesia, yaitu:
·                     Perannya sesuai maksud dan tujuannya yaitu:
·                     Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi, dan masyarakat.
·                     Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional.
·                     Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
·                     BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia.
·                     Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan
barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
·                     PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api
Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-
perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang
strategis dan yang kurang menguntungkan.
·                     Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·                     Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya secara efektif dan efisien.
·                     Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang
ekonomi.
·                     Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap
tenaga kerja.
3)  Landasan Konstitusional BUMN, Latar belakang pendirian BUMN, dan tiga bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO)
·                     Landasan konstitusional BUMN
Terkait dengan landasan ideal, pengelolaan BUMN tidak bisa lepas dari landasan konstitusional UUD 1945. Secara khusus di dalam Pasal 33 dijelaskan pengaturan mengenai perekonomian Indonesia. Dalam perspektif ini, BUMN adalah bagian dari usaha negara untuk mengelola perekonomian demi kepentingan masyarakat yang luas. Secara normatif Pasal 33 telah menggariskan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Di sinilah peran negara dalam mengatur ekonominya melalui BUMN.
·                     Latar belakang pembangunan BUMN
Untuk memahami keberadaan BUMN, perlu ditinjau secara sekilas latar belakang filosofis-historis dari keterlibatan langsung Pemerintah dalam kegiatan produksi yang dimanifestasikan dalam wujud BUMN. Paling tidak ada lima faktor yang melatarbelakangi keberadaan BUMN, yaitu:
(1) pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya;
(2) pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksana pelayanan publik;
(3) penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar;
(4) sumber pendapatan negara; dan
(5) hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan didanai oleh pampasan perang.
·                     Tiga bentuk BUMN (maksud & tujuan)
-     Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
#  memberikan pelayanan kepada masyarakat
#  merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
#  dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada  
menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
#  status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

-     Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
#  Melayani kepentingan masyarakat umum.
#  Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
#  Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
#  Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
#  Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
#  Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
#  Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public. Dapat menghimpun dana dari pihak.

-     Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
#  Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
#  Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
#  Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
#  Modalnya berbentuk saham
#  Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
#  Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
#  Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
#  Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
#  RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
#  Dipimpin oleh direksi
#  Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
#  Tidak mendapat fasilitas negara
#  Tujuan utama memperoleh keuntungan
#  Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
#  Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

No comments:

Post a Comment