PARA PELAKU
EKONOMI
Apabila dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal 3 pelaku ekonomi yaitu, pemilik
faktor produksi , konsumen, dan produsen. Jika dalam ilmu ekonomi makro kita
mengenal 4 pelaku ekonomi yaitu, sektor rumah tangga, swasta, pemerintah, dan luar
negeri. Maka dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok
yaitu, koperasi, swasta, pemerintah.
1)
Sesuai dengan konsep trilogi pembangunan maka
masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut :
·
Koperasi > memiliki fungsi pemerataan hasil ekonomi
pertumbuhan kegiatan
ekonomi
kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
·
Swasta > memiliki fungsi pertumbuhan kegiatan ekonomi
pemerataan hasil
ekonomi
kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
·
Pemerintah BUMN > memiliki fungsi kestabilan yang
mendukung kegiatan
ekonomi
pemerataan hasil ekonomi pertumbuhan kegiatan ekonomi.
2)
Untuk lebih jelasnya, berikut uraian tentang peranan BUMN
dalam perekonomian Indonesia, yaitu:
·
Perannya sesuai maksud dan tujuannya yaitu:
·
Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golongan ekonomi
lemah, koperasi,
dan masyarakat.
·
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional.
·
Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor
swasta dan
koperasi.
·
BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk
perekonomian Indonesia.
·
Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam
menghasilkan
barang atau jasa
yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat.
·
PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api
Indonesia (PT
KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-
perusahaan
tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran
rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang
strategis dan
yang kurang menguntungkan.
·
Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat
hidup orang banyak.
·
Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di
dalamnya secara
efektif dan efisien.
·
Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan
di bidang
ekonomi.
·
Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat
menyerap
tenaga kerja.
3)
Landasan
Konstitusional BUMN, Latar belakang pendirian BUMN, dan tiga bentuk BUMN (
PERJAN, PERUM dan PERSERO)
·
Landasan konstitusional BUMN
Terkait
dengan landasan ideal, pengelolaan BUMN tidak bisa lepas dari landasan
konstitusional UUD 1945. Secara khusus di dalam Pasal 33 dijelaskan pengaturan
mengenai perekonomian Indonesia. Dalam perspektif ini, BUMN adalah bagian dari
usaha negara untuk mengelola perekonomian demi kepentingan masyarakat yang
luas. Secara normatif Pasal 33 telah menggariskan bahwa cabang-cabang produksi
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Di sinilah peran
negara dalam mengatur ekonominya melalui BUMN.
·
Latar belakang pembangunan BUMN
Untuk
memahami keberadaan BUMN, perlu ditinjau secara sekilas latar belakang
filosofis-historis dari keterlibatan langsung Pemerintah dalam kegiatan
produksi yang dimanifestasikan dalam wujud BUMN. Paling tidak ada lima faktor
yang melatarbelakangi keberadaan BUMN, yaitu:
(1)
pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya;
(2)
pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksana pelayanan publik;
(3)
penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar;
(4)
sumber pendapatan negara; dan
(5)
hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan didanai oleh
pampasan perang.
·
Tiga bentuk BUMN (maksud & tujuan)
-
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk
BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan
ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai
berikut:
# memberikan pelayanan kepada masyarakat
# merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah
# dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab langsung kepada
menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
# status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung
Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS
Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS
Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin
Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah
Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA)
berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan
Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api
Indonesia (PT.KAI).
Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen
Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum
Penggadaian.
-
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara
yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari
keuntungan. Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
# Melayani kepentingan masyarakat umum.
# Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
# Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di
perusahaan swasta.
# Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
# Dikelola dengan
modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
# Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
# Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum
DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan
yang go public. Dapat menghimpun dana dari pihak.
-
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah,
yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah
untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut:
# Pendirian persero diusulkan oleh menteri
kepada presiden
# Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
# Statusnya berupa
perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
# Modalnya berbentuk saham
# Sebagian atau
seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
# Organ persero adalah RUPS, direksi dan
komisaris
# Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
# Apabila seluruh
saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya
sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
# RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi
perusahaan
# Dipimpin oleh direksi
# Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk
disahkan
# Tidak mendapat fasilitas negara
# Tujuan utama memperoleh keuntungan
# Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum
perdata
# Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang
segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk
mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung
jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ
persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya
pada RUPS.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP
(Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk,
PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham
Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN
lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
No comments:
Post a Comment