Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah
mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam
memberikan jasanya.
Bidang jasa KAP meliputi:
1. Assurance
(Jasa Atestasi)
Kantor-kantor akuntan publik yang ada saat ini dapat
memberikan jasa-jasa penjamin, salah satunya adalah jasa atestasi. Jasa
atestasi adalah jenis jasa penjamin yang dilakukan kantor akuntan publik dengan
menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandalan
pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak lain. Jasa atestasi diberikan untuk
memberikan pernyataan atau pertimbangan
sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu pernyataan (asersi)
suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Ada tiga bentuk jasa atestasi, yaitu :
a. Audit atas
laporan keuangan historis.
Audit atas laporan keuangan historis adalah salah satu
bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor
menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Review atas
laporan keuangan historis.
Review atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari
jasa atestasi, yang diberikan kantor-kantor akuntan publik. Manajemen
menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik
hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang terhadap review
atas laporan keuangan jika dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi
untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti yang diperlukan.
c. Jasa atestasi
lainnya.
Selain jasa audit dan review, kantor akuntan publik juaga
memberikan jasa atestasi lainnya yang biayanya merupakan perluasan dari audit
atas laporan keuangan, ini dikarenakan para pemakai laporan keuangan
membutuhkan jaminan independen tentang informasi lainnya. Contohnya yakni
penjaminan mengenai pengendalian intern dan jasa atestasi atas laporan keuangan
prospektif.
IAI menerbitkan empat macam standar profesional sebagai mutu
pekerjaan akuntan publik. Salah satunya adalah standar atestasi yang memberikan
kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat
keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa auditing diatas laporan keuangan
historis maupun tingkat keyakinan yang lebih rendah dalam jasa nonaudit.
Standar atestasi ini terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau
pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang
menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria
yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu
pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam
laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan
keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi
(1) pemeriksaan (examination),
(2) review, dan
(3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan
keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan
lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur
berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar
atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
2. Jasa Non
Assurance
Jasa Non Atestasi
Jasa non atestasi adalah jasa yang diberikan oleh akuntan
publik yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, tingkat keyakinan,
ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan (assurance lainnya).
Sebagai contoh:
Jasa perpajakan (pengisian SPT)
Jasa konsultan manajemen
Jasa perancangan sistem
Jenis-Jenis Audit
Pengauditan dapat dibagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini
dimaksudkan untuk menentukan tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan adanya
pengauditan tersebut. Dibawah ini akan djelaskan mengenai beberapa jenis audit
menurut ahli.
Menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari luasnya
pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
1. Pemeriksaan
Umum (General Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk
memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2. Pemeriksaan
Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada
permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan
memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya
pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.
Masih menurut sumber yang sama, menurut (Sukrisno Agoes ,
2004), ditinjau dari jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit dapat dibedakan
atas:
1. Audit
Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan
operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan
operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui
apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
2. Pemeriksaan
Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk
mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan
kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern
perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
3. Pemeriksaan
Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal
audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi
perusahaan yang bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang
telah ditentukan.
4. Audit Komputer
(Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi dengan
menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).
Sedangkan berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, jenis
audit dibagi 4 yaitu:
1. Auditor
Ekstern ; Auditor ekstern/ independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang
statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern
menghasilkan laporan atas financial audit.
2. Auditor Intern
; Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit
manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena
itu tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis
compliance audit.
3. Auditor Pajak
; Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang
diaudit terhadap undang-undang perpajakan yang berlaku.
4. Auditor
Pemerintah ; Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi
keuangan yang disusun oleh instansi pemerintahan. Disamping itu audit juga
dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program
dan penggunaan barang milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan
pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Auditing yang dilaksanakan oleh
pemerintahan dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
No comments:
Post a Comment