Oleh : Arman D. Hutasuhut
Abstrak. Koperasi merupakan salah satu
bentuk badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang pantas
untuk ditumbuhkembangkan sebagai badan usaha penting dan bukan sebagai
alternatif terakhir. Membentuk jiwa kewirausahaan koperasi di dalam diri para
pengurus dan anggotanya adalah upaya awal untuk menuju keberhasilan gerakan
koperasi di tanah air.
Kata Kunci: Koperasi, Manajemen
Koperasi, Kewirausahaan Koperasi.
Pendahuluan
Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi
mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis ekonomi yang
diawali dengan krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri,
telah membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa "fundamental ekonomi"
yang semula diyakini kesahihannya, ternyata hancur lebur. Para pengusaha besar
konglomerat dan industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan membawa
pertumbuhan ekonomi yang pesat pada rata-rata 7% pertahun, ternyata hanya
merupakan wacana. Sebab, ternyata kebesaran mereka hanya ditopang oleh hutang
luar negeri sebagai hasil perkoncoan dan praktik mark-up ekuitas, dan tidak karena
variabel endogenous (yang tumbuh dari dalam) (Manurung, 2000).
Setelah dicanangkan oleh pendiri negara kita, bahwa koperasi merupakan lembaga
ekonomi yang cocok dengan spirit masyarakatnya, yaitu azas kekeluargaan. Bahkan
disebutkan oleh Hadhikusuma (2000). Kekeluargaan adalah azas yang memang sesuai
dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat akar dalam jiwa
bangsa Indonesia. Namun sampai saat ini dalam kenyataannya peran koperasi untuk
berkontribusi dalam perekonomian Indonesia belum mencapai taraf signifikan.
Banyaknya masalah yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi
problematik yang secara umum masih dihadapi.
Pencapaian misi mulia koperasi pada umumnya masih jauh dan idealism semula.
Koperasi yang seharusnya mempunyai amanah luhur, yaitu membantu pemerintah
untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial, belum dapat menjalani peranannya
secara maksimal. Membangun koperasi menuju kepada peranan dan kedudukannya yang
diharapkan merupakan hai yang sangat sulit, walau bukan merupakan hal yang
tidak mungkin.
OIeh karena itu, tulisan ini tetap pada satu titik keyakinan, bahwa
seburuk apapun keadaan koperasi saat mi, kalau semua komponen bergerak bersama,
tentunya ada titik terang yang diharapkan muncul. Juga diharapkan mampu menjadi
pencerahan bagi kita semua, tentang bagaimana koperasi dikembalikan kepada
cita-cita para pendiri bangsa mi, menjadikan kegiatan ekonomi menjadi milik
semua rakyat. Dengan demikian, kesenjangan ekonomi yang merembet pada
kesenjangan sosial dan penyakitpenyakit masyarakat Iainnya dapat dikurangi
(Nuhung, 2002).
Citra koperasi di masyarakat saat ini identik dengan badan usaha
marginal, yang hanya bisa hidup bila mendapat bantuan dari pemerintah. Hal ini
sebenarnya tidak sepenuhnya benar, karena banyak koperasi yang bisa menjalankan
usahanya tanpa bantuan pemerintah. Tantangan koperasi ke depan sebagai badan
usaha adalah harus mampu bersaing secara sehat sesuai etika dan norma bisnis
yang berlaku .
Pendapat mengenai keberadaan unit usaha koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia,
adalah: Pertama adalah yang mengutarakan perlunya mengkaji ulang apakah
koperasi masih perlu dipertahankan keberadaannya dalam kegiatan ekonomi.
Secara implisit pendapat ini menghendaki agar kita tidak perlu
mempertahankan koperasi sebagai unit usaha ekonomi. Pendapat ini mewakili
pemikiran kanan baru (new-right) yang tidak begitu mempermasalahkan konsentrasi
ekonomi di kalangan segelintir orang dalam masyarakat dan tidak menghendaki
adanya pertanda pandangan populis di dalam masyarakat. Kedua, adalah pendapat
yang memandang bahwa unit usaha koperasi dipandang perlu untuk dipertahankan
sekadar untuk tidak dianggap menyeleweng dari UUD 1945. Pendapat inilah yang
selama ini hidup dalam pemikiran bara birokrat pemerintahan. Ketiga, adalah
pendapat yang menganggap bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang
harus dikembangkan menjadi unit usaha yang kukuh dalam rangka proses
demokratisasi ekonomi. Pendapat ini mendasarkan pada semangat dan cita-cita
kemerdekaan Indonesia yang ingin mengubah hubungan dialektik ekonomi, dari
dialektik kolonial pada jaman penjajahan kepada dialektik hubungan ekonomi yang
menjadikan rakyat sebagai kekuatan ekonomi (Sritua, 1997).
Tantangan bagi dunia usaha, terutama
pengembangan Usaha Kecil Menengah , mencakup
aspek yang
luas, antara lain : peningkatan kualitas SDM dalam hal kemampuan manajemen,
organisasi dan teknologi, kompetensi kewirausahaan, akses yang lebih luas
terhadap permodalan, informasi pasar yang transparan, faktor input produksi
lainnya, dan iklim usaha yang sehat yang mendukung inovasi, kewirausahaan dan
praktek bisnis serta persaingan yang sehat (Haeruman, 2000).
Pengertian Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan (Sitio dan Tamba, 2001). Koperasi sebagai organisasi
ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan
dan gotong royong (Widiyanti, 94). Ropke menyatakan makna koperasi dipandang
dari sudut organisasi ekonomi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya
adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas koperasi
akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari
unit usaha lainnya (Hendar dan Kusnadi, 1999). Elemen yang terkandung dalam
koperasi menurut International Labour Organization (Sitio dan Tamba, 2001)
adalah:
a. perkumpulan
orang-orang,
b.
penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,
c. terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
d. koperasi
yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang
diawasi dan dikendalikan secara
demokratis,
e. terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
f. anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Gerakan Koperasi
adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Perkoperasian di Indonesia
diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur (Koperindo.com,
2001 ) Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun
1967, adalah sebagai berikut :
a.Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia
b.Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi
c.Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.Adanya pembatasan
bunga atas modal
e.Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masya rakat pada
umumnya
f.Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
pada diri sendiri
Menurut UU
No. 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai
berikut:
Prinsip-prinsip
koperasi adalah:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian
balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan koperasi
g. Kerja
sama antar koperasi
Permasalahan Koperasi
Untuk mampu bertahan di era globalisasi tentunya koperasi harus
instropeksi atas kondisi yang ada pada dirinya.. Tidak dapat dipungkiri bahwa
hanya dengan mengenal jati diri koperasi secara benar maka kemungkinan bersaing
dengan badan usaha lain akan terbuka. Jelas bahwa ditinjau dari sudut bentuk
organisasinya, maka organisasi koperasi adalah SHO (self-help organisasi).
Intinya koperasi adalah badan usaha yang otonom. Problemnya adalah otonomi
koperasi sejauh ini menjadi tanda tanya besar. Karena bantuan pemerintah yang
begitu besar menjadikan otonomi koperasi sulit terwujud. Dalam dataran konsepsional
otonomi Koperasijuga mengandung implikasi bahwa badan usaha koperasi seharusnya
lepas dari lembaga pemerintah, artinya organisasi koperasi bukan merupakan
lembaga yang dilihat dari fungsinyaadalah alat administrasi langsung dari pemerintah,
yang mewujudkan tujuan-tujuan yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh
pemerintah (Rozi dan Hendri, 1997).
Masalah mutu sumberdaya manusia pada berbagai perangkat organisiasi koperasi
menjadi masalah yang menonjol dan mendapat sorotan. Subyakto (1996) mempunyai
pandangan bahwa, kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan koperasi dan
usaha kecil adalah masalah sumberdaya manusia. Pengurus dan karyawan secara
bersama-sama -ataupun saling menggantikan- menjadi pelaku organisasi yang
aktif, dan menjadi front line staff dalam melayani anggota koperasi.
Keadaan saling menggantikan seperti itu, banyak terjadi dalam praktik manajemen
koperasi di Indonesia. Kinerja front line staff memiliki dampak terhadap kepuasan
pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan pengembangan koperasi, antara lain
adalah anggota sebagai pemilik dan pemanfaat, pemerintah sebagai Pembina serta
pihak mitra bisnis yang berperan sebagai pemasok, distributor, produsen, penyandang
dana dan lain sebagainya.
Manajemen Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya
lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan
yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan
usahakoperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya
tujuan yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat)
unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus
bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah
kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan,
sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan
usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung
jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah
dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi,
1999). Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya
terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan
struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu:
Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara
fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat
pada alat perlengkapan
organisasi
koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota,
untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung
pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi
dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi
dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote)
sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi
ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir,
ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen
koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi
anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam
mengendalikan
manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi
di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Telah
diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen
partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan
adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job
description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen
mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada
lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai
berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a. Rapat
Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat
strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat
Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b. Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat
dikatakart sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c. Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadappelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilthdan diberhentikan oleh Rapat
Anggota. OIeh sebab itu, dalam strukturorganisasi koperasi, posisi Pengawas dan
Pengurus adalah sama.
d. Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha
(managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Kewirausahaan Koperasi
Secara definitif seorang wirausaha termasuk wirausaha koperasi adalah
orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan
bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil
keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses
(Meredith, et al,1984).
Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental positif yang
berorientasi pada tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil risiko
pada saat mengejar tujuannya. Tetapi mereka juga orang-orang yang cermat dan penuh
perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak dikerjakan,
Setiap mengambil keputusan tidak didasarkan pada metode coba-coba, melainkan
dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang
berharga bagi keputusan yang hendak dibuat.
Selanjutnya menurut Meredith (1984) para wirausaha (termasuk wirausaha
koperasi)
mempunyai ciri dan watak yang berlainan dengan individu kebanyakan.
Ciri-ciri
dan watak tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a. Mempunyai
kepercayaan yang kuat pada diri sendiri.
b.
Berorientasi pada tugas dan basil yang didorong oleh kehutuhan untuk
herprestasi, berorientasi pada keuntungan,
mempunyai ketekunan dan
ketabahan, mempunyni tekad kerja keras, dan
mempunyai energi inisiatif.
c. Mempunyai
kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil
keputusan secara cepat dan cermat.
d. Mempunyai
jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saransaran
dan kritik.
e. Berjiwa
inovatif, kreatif dan tekun.
f. Berorientasi
ke masa depan.
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha
secara koperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil
risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dan definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan seperti
penjelasan di bawah ini.
Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha
secara koperatif. Ini berarti wirausaha koperasi (orang yang melaksanakan
kewirausahaan koperasi) harus mempunyai keinginan untuk memajukan organisasi
koperasi, baik itu usaha koperasi maupun usaha anggotanya. Usaha itu harus
dilakukan secara koperatif dalam arti setiap kegiatan usaha koperasi harus
mementingkan kebutuhan anggotanya.Tugas utama wirausaha koperasi adalah
mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan
memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Drucker, 1988).
Bertindak inovatif tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga
pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha koperasi berada dalam
kemunduran. Pada saat memulai usaha agar koperasi dapat tumbuh dengan cepat dan
menghasilkan. Kemudian pada saat usaha koperasi berjalan, agar koperasi paling
tidak dapat mempertahankan eksistensi usaha koperasi yang sudah berjalan dengan
lancar. Perihal yang lehih penting adalah tindakan inovatif pada saat usaha
koperasi berada dalam kemunduran (stagnasi). Pada saat itu wirausaha koperasi
diperlukan agar koperasi berada pada siklus hidup yang baru.
Wirausaha
koperasi harus mempunyai keberanian mengambil risiko. Karena dunia penuh dengan
ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai
dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu dalam menghadapi
situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan
mengambil risiko. Tentu saja pengambilan risiko ini dilakukan dengan perhitungan-perhitungan
yang cermat.
Pada koperasi risiko-risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian sedikit terkurangi
oleh orientasi usahanya yang lebih banyak di pasar internal. Pasar internal memungkinkan
setiap usaha menjadi beban koperasi dan anggotanya karena koperasi adalah milik
anggota. Oleh karena itu secara nalar tidak mungkin anggota merugikan koperasinya.
Kalaupun terjadi kerugian dalam kegiatan operasional, maka risiko tersebut akan
ditanggung bersama-sama, sehingga risiko per anggota menjadi relative kecil.
Tetapi bila orientasi usaha koperasi lebih banyak ke pasar eksternal
seperti KUD,maka risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian akan mempunyai
bobot yang sama dengan risiko yang dihadapi oleh pesaingnya. Dalam kondisi ini
tugas wirausaha koperasi lebih berat dibanding dengan wirausaha koperasi yang
lehih banyak orilentasinya di pasar internal.
Kegiatan wirausaha koperasi harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi,
yaitu anggota sebagai pemilik dan, sekaligus sebagai pelanggan. Kepentingan
anggota harus diutamakan agar anggota mau berpartisipasi aktif terhadap koperasi.
Karena itu wirausaha koperasi bertugas meningkatkan pelayanan dengan jalan
menyediakan berbagai kebutuhan anggotanya.
Tujuan utama setiap wirausaha koperasi adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota
koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Tugas seorang wirausaha koperasi
sebenamya cukup berat karena banyak pihak yang berkepentingan di lingkungan
koperasi, seperti anggota, perusahaan koperasi, karyawan, masyarakat di sekitarnya,
dan lain-lain. Seorang wirausaha koperasi terkadang dihadapkan pada masalah
konflik kepentingan di antara masing-masing pihak. Bila ia lebih
mementingkan
usaha koperasi, otomatis ia harus berorientasi di pasar eksternal dan hal ini
berarti mengurangi nilai pelayanan terhadap anggota. Sebaliknya bila orientasinya
di pasar internal dengan mengutamakan kepentingan anggota, maka yang menjadi
korban adalah pertumbuhan koperasi.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer,
birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang
peduli terhadap pengembangan koperasi. Keempat jenis wirausaha koperasi ini
tentunya mempunyai kebebasan bertindak dan insentif yang berbeda-beda yang
selanjutnya menentukan tingkat efektivitas yang berbeda-beda pula.
Daftar Pustaka
Anoraga,
Panji dan Widiyanti, Ninik. 1992. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta, Jakarta.
Arief,
Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam
Pembangunanisme
dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalam
Arus
Globalisasi. CSPM dan Zaman. Jakarta.
Drucker,
Peter F. 1988. Inovasi dan Kewiraswastaan, Praktek dan Dasar-Dasar.
Erlangga.
Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi untuk
Perguruan
Tinggi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia.
Jakarta.
Haeruman, H.
2000. ”Peningkatan Daya Saing Industri Kecil untuk Mendukung
Program
PEL”. Makalah Seminar Peningkatan Daya Saing. Graha Sucofindo.
Jakarta
Hendar dan
Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga
Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Hendrojogi.
1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek.. RajaGrafindo. Jakarta.
Koperindo.com.
http/www.Koperindo.com.
Manurung,
2000. “Perkoperasian Di Indonesia: Masalah, Peluang dan Tantangannya
di Masa
Depan”. Economics e-Journal, 28 Januari 2000,
Meredith,
1984. Kewirausahaan, Teori dan Praktek, Pustaka Binaman Pressindo,
Jakarta,
dalam Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk
Perguruan
Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia,
Jakarta.
Rozi dan
Hendri. 1997. Kapan dan Bilamana Berkoperasi. Unri Press. Riau.
Sitio,
Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek. Penerbit
Erlangga.
Jakarta.
Subyakto,
1996. “Mutu Layanan dalam Perilaku Organisasi Koperasi”. http://
ln.doubleclick.net.
Widiyanti,
Ninik, 1994. Manajemen Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.
No comments:
Post a Comment