Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, telah menyiapkan beberapa model yang akan diterapkan pada rencana kebijakan jam malam pelajar. Salah satu model yang disiapkan dalam penerapan jam malam adalah komunitas belajar di tingkat RT, dan menurut Jokowi hal ini sangat bagus serta diarapkan anak-anak dapat belajar secara berbarengan. Dengan adanya komunitas belajar tersebut maka akan tercipta sinergi. Menurutnya, masalah pendidikan adalah tanggung jawab bersama, karena lingkungan, keluarga dan sekolah merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Pengawasan pun akan dilakukan dengan memberi pelatihan untuk tokoh masyarakat dan organisasi di tingkat RT. Diharapkan pelatihan tersebut dapat menjadi bekal masyarakat untuk mengawasi anak-anak. Penerapan jam malam juga akan berdampak kepada orangtua siswa sehingga dapat mengawasi proses belajar anak-anak mereka di rumah. Dengan demikian, tidak akan ada anak-anak yang akan coba mencuri-curi kesempatan untuk tidak belajar dan memilih melakukan kegiatan lain, seperti bermain game atau pergi bersama teman-temannya.
Rencana Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan jam belajar bagi siswa, mulai pukul 19.00-21.00 WIB, terus mendapat dukungan. Namun, pemerintah diharapkan dapat memberikan dispensasi tertentu bagi siswa yang melaksanakan kegiatan belajar pada jam itu di luar rumah.
Dukungan juga datang dari siswa-siswa atas peraturan ini , mereka menganggap banyak dampak positif yang dapat diambil
Peraturan terkait jam wajib belajar malam diatur Pemprov DKI Jakarta di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat 3 tentang Sistem Pendidikan. Di dalam Perda itu, orangtua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai 21.00.
No comments:
Post a Comment