Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan)
adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam
tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung
jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan
perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain
adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan
harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para
pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola
perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian
dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham,
misalnya karyawan atau lingkungan.
Sampai saat ini para ahli tetap menghadapi kesulitan
dalam mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan.
Tidak terbentuknya definisi yang akomodatif bagi semua pihak yang
berkepentingan dengan GCG disebabkan karena cakupan GCG yang lintas sektoral.
Definisi CGC menurut Bank Dunia adalah aturan, standar dan organisasi di bidang
ekonomi yang mengatur perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta
perincian dan penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada
investor (pemegang saham dan kreditur). Tujuan utama dari GCG adalah untuk
menciptakan sistem pengendaliaan dan keseimbangan (check and balances) untuk
mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya
pertumbuhan perusahaan.
Inti dari kebijakan tata kelola perusahaan adalah
agar pihak-pihak yang berperan dalam menjalankan perusahaan memahami dan
menjalankan fungsi dan peran sesuai wewenang dan tanggung jawab. Pihak yang
berperan meliputi pemegang saham, dewan komisaris, komite, direksi, pimpinan
unit dan karyawan.
Konsep Good Corporate Governance (GCG) adalah konsep
yang sudah saatnya diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di
Indonesia, karena melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang
terdiri dari unsur-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan
dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang
harmonis, baik secara intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai
perusahaan demi kepentingan shareholders dan stakeholders.
1.
Prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance (GCG)
Dalam
Undang-undang No 40 Tahun 2007 prinsip-prinsip Good Corporate Governance harus
mencerminkan pada hal-hal sebagai berikut :
·
Transparency (Keterbukaan Informasi)
Yaitu keterbukaan yang diwajibkan oleh Undang-undang
seperti misalnya mengumukan pendirin PT dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia ataupun Surat Kabar. Serta keterbukaan yang dilakukan oleh perusahaan
menyangkut masalah keterbukaan informasi ataupun dalam hal penerapan management
keterbukaan, informasi kepemilikan Perseroan yang akurat, jelas dan tepat
waktu baik kepada share holders maupun
stakeholder.
·
Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)
Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan
pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana
secara efektif. Masalah yang sering ditemukan di perusahaan-perusahaan
Indonesia adalah kurang efektifnya fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Atau
bahkan sebaliknya, Komisaris mengambil
alih peran berikut wewenang yang seharusnya dijalankan Direksi. Oleh karena itu
diperlukan kejelasan mengenai tugas serta fungsi organ perusahaan agar tercipta
suatu mekanisme checks and balances kewenangan dan peran dalam mengelola
perusahaan.
Beberapa bentuk implementasi lain dari prinsip
akuntabilitas ini antara lain:
• Praktek Audit Internal yang efektif, serta
• Kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung
jawab dalam anggaran dasar perusahaan,
kebijakan, dan prosedur di bank.
·
Responsibility (Pertanggungjawaban)
Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (kepatuhan)
di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta
peraturan perundangan yang berlaku. Penerapan prinsip ini diharapkan membuat
perusahaan menyadari bahwa dalam kegiatan operasionalnya seringkali ia
menghasilkan eksternalitas (dampak luar kegiatan perusahaan) negatif yang harus
ditanggung oleh masyarakat. Di luar hal itu, lewat prinsip responsibilitas ini
juga diharapkan membantu peran pemerintah dalam mengurangi kesenjangan
pendapatan dan kesempatan kerja pada segmen masyarakat yang belum mendapatkan
manfaat dari mekanisme pasar.
·
Independency (Kemandirian)
Independensi merupakan prinsip penting dalam penerapan GCG
di Indonesia. Independensi atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Independensi sangat penting dalam proses pengambilan keputusan. Hilangnya
independensi dalam proses pengambilan keputusan akan menghilangkan objektivitas
dalam pengambilan keputusan tersebut. Kejadian ini akan sangat fatal bila
ternyata harus mengorbankan kepentingan perusahaan yang seharusnya mendapat
prioritas utama.
Untuk meningkatkan independensi dalam pengambilan keputusan
bisnis, perusahaan hendaknya mengembangkan beberapa aturan, pedoman, dan
praktek di tingkat pengurus bank, terutama di tingkat Dewan Komisaris dan
Direksi yang oleh Undang-undang diberi amanat untuk mengurus perusahaan dengan
sebaik-baiknya.
·
Fairness (Kewajaran)
Secara sederhana kesetaraan dan kewajaran (fairness) bisa
didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak
stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang
berlaku. Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak stakeholder
berdasarkan sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak
investor khususnya pemegang saham minoritas dari berbagai bentuk kecurangan.
Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan
informasi orang dalam), fraud (penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan
berkurang), korupsi-kolusi-nepotisme (KKN), atau keputusan-keputusan yang dapat
merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan
saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.
2.
Tujuan Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan
sistim GCG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang
berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:
-
Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan
kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya
kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan
solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan
-
Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola
dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
-
Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para
share holders dan stakeholders.
Dalam
menerapkan nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan, Perseroan menggunakan pendekatan
berupa keyakinan yang kuat akan manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang baik. Berdasarkan keyakinan yang
kuat, maka akan tumbuh semangat yang tinggi untuk menerapkannya sesuai standar
internasional. Guna memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan diterapkan secara
konsisten di seluruh lini dan unit organisasi, Perseroan menyusun berbagai acuan
sebagai pedoman bagi seluruh karyawan. Selain acuan yang disusun sendiri, Perseroan juga mengadopsi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal
penerapan prinsip GCG harus disadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang baik hanya akan efektif dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis
sehari-hari, terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian
diikuti oleh segenap karyawan. Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan
berkesinambungan dari seluruh pelaku bisnis.
Dengan
pemberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
akankah implementasi GCG di Indonesia akan terwujud ? Hal ini tergantung pada
penerapan dan kesadaran dari perseroan tersebut akan pentingnya prinsip GCG
dalam dunia usaha.
3.
Manfaat dan Faktor Penerapan GCG
Seberapa jauh
perusahaan memperhatikan prinsip-prinsip dasar GCG telah semakin menjadi faktor
penting dalam pengambilan keputusan investasi.
Terutama sekali hubungan antara praktik corporate governance dengan
karakter investasi internasional saat ini.
Karakter investasi ini ditandai dengan terbukanya peluang bagi
perusahaan mengakses dana melalui ‘pool of investors’ di seluruh dunia. Suatu
perusahaan dan atau negara yang ingin menuai manfaat dari pasar modal global,
dan jika kita ingin menarik modal jangka panjang yang, maka penerapan GCG
secara konsisten dan efektif akan mendukung ke arah itu. Bahkan jikapun perusahaan tidak bergantung
pada sumber daya dan modal asing, penerapan prinsip dan praktik GCG akan dapat
meningkatkan keyakinan investor domestik terhadap perusahaan.
Di samping hal-hal
tersebut di atas, GCG juga dapat:
-
Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang
harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada
pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan
sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya
pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
-
Mengurangi biaya modal (cost of capital), yaitu
sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat
bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil
seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
-
Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus
dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka
panjang.
-
Menciptakan dukungan para stakeholder (para
pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap
keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena
umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal
dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan
kesejahteraan.
Faktor Eksternal
Yang dimakud
faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang
sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya:
-
Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga
mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
-
Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/
lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance
dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
-
Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat
(best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan
profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
o
Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang
mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini
diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk
mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.
o
Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai
prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya
semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan
beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang
kerja. Bahkan dapat dikatakan bahwa
perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan
dalam implementasi GCG.
o
Faktor
Internal
Maksud
faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang
berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor dimaksud antara lain:
-
Terdapatnya budaya perusahaan (corporate
culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja
manajemen di perusahaan.
-
Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan
perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
-
anajemen pengendalian risiko perusahaan juga
didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
-
Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang
efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin
akan terjadi.
-
Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk
mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga
kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan
dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.
No comments:
Post a Comment