Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan
disahkan oleh Institut Akuntansi Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari
standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta
interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan
historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam
bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan
penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar
auditing.
Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut
Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American
Institute of Certified Public Accountant (AICPA)
Pernyataan Standar
Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing
standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan
dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan
penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat
wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi
Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang
dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI
dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau
keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga
merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi
ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya
bersifat wajib.
Standar umum
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor
wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan
lapangan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh
unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang
akan dilakukan.
bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.
Standar pelaporan
Laporan Auditor harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di indonesia
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada,
ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat
diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan
dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat
tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
PENDAHULUAN
01. Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing, yaitu
"prosedur" berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan,
sedangkan "standar" berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu
kinerja tindakan tersebut, dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai
melalui penggunaan prosedur tersebut. Standar auditing, yang berbeda dengan
prosedur auditing, berkaitan dengan tidak hanya kualitas profesional auditor
namun juga berkaitan dengan pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan
auditnya dan dalam laporannya.
02. Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
Standar Umum
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor
wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh
untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang
akan dilakukan.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar Pelaporan
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan
telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada,
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersil bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan
tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk
yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan
tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
03 Standar-standar tersebut di atas dalam banyak hal saling
berhubungan dan saling bergantung satu dengan lainnya. Keadaan yang berhubungan
erat dengan penentuan dipenuhi atau tidaknya suatu standar, dapat berlaku juga
untuk standar yang lain. "Materialitas" dan "risiko audit"
melandasi penerapan semua standar auditing, terutama standar pekerjaan lapangan
dan standar pelaporan.
04. Konsep "materialitas" bersifat bawaan dalam
pekerjaan auditor independen. Dasar yang lebih kuat harus dicari sebagai
landasan pendapat auditor independen atas unsur-unsur yang secara relatif lebih
penting dan unsur-unsur yang mempunyai kemungkinan besar salah saji material.
Misalnya, dalam perusahaan dengan jumlah debitur yang sedikit, dengan nilai
piutang yang besar, secara individual piutang itu adalah lebih penting dan
kemungkinan terjadinya salah saji material juga lebih besar jika dibandingkan
dengan perusahaan lain yang mempunyai jumlah nilai piutang yang sama tetapi
terdiri dari debitur yang banyak dengan nilai piutang yang relatif kecil. Dalam
perusahaan manufaktur dan perusahaan dagang, sediaan umumnya mempunyai arti
penting, baik bagi posisi keuangan maupun hasil usaha perusahaan, sehingga
secara relatif sediaan memerlukan perhatian auditor yang lebih besar
dibandingkan dengan sediaan dalam perusahaan jasa. Begitu pula, piutang umumnya
memerlukan perhatian yang lebih besar dibandingkan dengan premi asuransi
dibayar di muka.
05. Pertimbangan atas risiko audit berkaitan erat dengan
sifat audit.2 Transaksi kas umumnya lebih rentan terhadap kecurangan jika
dibandingkan dengan transaksi sediaan, sehingga audit atas kas harus
dilaksanakan secara lebih konklusif, tanpa harusmenyebabkan penggunaan waktu
yang lebih lama. Transaksi dengan pihak tidak terkait biasanya tidak diperiksa
serinci pemeriksaan terhadap transaksi antarbagian dalam perusahaan atau transaksi
dengan pimpinan perusahaan dan karyawan, yang tingkat kepentingan pribadi dalam
transaksi yang disebut terakhir ini sulit ditentukan. Pengendalian intern
terhadap lingkup audit mempengaruhi besar atau kecilnya risiko salah saji
terhadap prosedur audit yang dilaksanakan oleh auditor. Semakin efektif
pengendalian intern, semakin rendah tingkat risiko pengendalian.
JASA SELAIN AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN
06. Sebagai tambahan terhadap audit atas laporan keuangan,
sepanjang relevan dengan keadaan yang dihadapi oleh auditor independen,
kesepuluh standar auditing tersebut berlaku untuk jasa selain audit atas
laporan keuangan, kecuali jika dinyatakan lain dalam suatu Pernyataan Standar
Auditing.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
07. Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001.
Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam Seksi ini
diizinkan. Masa transisi ditetapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31
Desember 2001. Dalam masa transisi tersebut berlaku standar yang terdapat dalam
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan Standar Profesional
Akuntan Publik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal 31 Desember 2001, hanya
ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.
No comments:
Post a Comment