Saturday, December 24, 2011

BAB III - BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


1.   Bentuk Yuridis Perusahaan
Jika dilihat dari segi yuridis terbentuknya, perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut :
Ø  Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu bentuk perusahaan yang dikeloladan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya djadikan jaminan terhaap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.

kebaikan
keburukan
Pendiri ekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
Tanggung jawab tidak terbtas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dgn penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan.
Mudah dibentuk dan dibubarkan
Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang.
Kerahasiaan akan terjamin
Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha.
Ø  Firma
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota, begitu juga jika terjadi rugi / untung.

kebaikan
keburukan
fungsi pimpinan bisa dibagi-bagi (bagian pemasaran, keuangan, dll)
Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggota.
Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan.
Lebih mudah dalam mencari kredit untuk mengembangkan usaha karena jaminan hutang lebih besar
Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayan pribadi anggota sangat merugikan
Jumlah modal relative besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan

Ø  Persekutuan Komanditer (CV)
Merupakan persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sbagai berikut:
a.     Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan.
b.     Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
Merupakan anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dan mempercayakan pengelolaannya kepada General Partner.
Persekutuan komanditer merupakan perluasan dari perusahaan seperti Firma. 
kebaikan
keburukan
Pendirian mudah
Sulit untuk menarik sumber dana terutama pada peruahaan yang kurang bonafid
Jumlah sumber dana yang ada besar
Anggota persekutuan selain general Partner tidak mempunyai hak suara
Manajemen baik karena bias diverifikasi
Kelangsungan hidup tidak menentu
Kemampuan mempunyai kredit semakin besar, kesempatan berkembang besar

Ø  Perseroan Terbatas
Suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masingserta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham persahaan. Cirri-cirinya adalah :
a.     Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan hanya terbatas pada saham yang dibeli (modal yang disetor)
b.     Pendirian Perseroan Terbatas diperlukan adanya akte notaries dan syarat lainnya yang sudah ditetapkan pemerintah
c.     Setiap enam bulan atau setaun sekali selalu diadakan “Rapat umum Pemegang Saham”
d.     Penunjukkan komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol perusahaan
e.     PT akan memilih dewan direktur melalui rapat umum pemegang saham
f.        Saham PT dapat diperjual belikan melalui Burs Efek atau langsun g antara pemegang saham

Dari point c,d,dan e dapat digambarkan sebagai berikut:

 Refrensi bagan : modul pengantar bisnis gunadarma


Kebaikan
kekurangan
Tidak tergantung pada pemegang saham
Biaya pendiriannya sangat mahal karena dianggap sebagai badan hokum
Resiko kerugian pemegang saham kecil
Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka
Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah dan pengelolaan dapat dilakukan dengan efisien
Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yg ditetapkan pemerintah
Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat lebih luas

Ø   Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Modal BUMN ada 2 kemungkinan:

1. Seluruh modal persero dimiliki oleh negara
2. Sebagian modal persero (paling sedikit 51%) dimiliki oleh negara dan sebagian modal lainnya dimiliki oleh swasta.

Menurut ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998, maksud dan tujuan pendirian persero adalah:
a. Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing 
    kuat baik di pasar dalam negeri maupun international.
b. Meningkatkan keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri utama BUMN adalah:
- Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk
  mencari keuntungan.
- Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
- Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
- Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk mengikat   
  suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lain.
- Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum
  perdata.
- Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara serta dapat memperoleh
  pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
- Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri.
- Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca
  dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan
 (pemerintah dan swasta).
Contoh BUMN : Pengadaian, Telkom, PT. PLN, PT. KA  (sumber)

Ø  Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Arti dari Lambang :
No
Lambang
Arti
1
Perisai
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
2.   Lembaga Keuangan
Ø  Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankag bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.  Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
Ø  Lembaga Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. 

Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/#ixzz1hS6CdAQ2


3.   Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
Ø  Bentuk-Bentuk Penggabungan
1.      PenggabunganVertikal-Integral
Penggabungan Vertikal-Integral disebut juga Integrasi ke Hulu dan Hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, biasanya menurut urut-urutan produksi atau sebaliknya, misalnya : Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integrasi ke hilir / penggabungan integral.
Tujuan dari penggabungan Vertikal-Integral adalah 
      1. Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan      kuantitas terjamin
2. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas dan harga.

2.      Penggabungan Horisontal-Paralelisasi
adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan. Penggabungan semacam ini juga dapat terjadi antara perusahaan barang/jasa yang menggunakan bahan sejenis.
Tujuan penggabungan Horisontal-Paralelisasi adalah:
1. Mengurangi kelebihan kapasitas
2. Menekan biaya distribusi
3. Memperluas pasar


Ø  Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.

2.. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

Ø  Pengkonsentrasian Perusahaan

1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya. 

2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
a. Kartel Kondisi / syarat
     Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat penyerahan   
     barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para anggota kartel bebas
     melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing.
b. Kartel Harga
    Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan harga jual untuk
    produk yang sama/sejenis. Para anggota kartel tidak diperkenankan menjual
    produk di bawah harga yang telah ditetapkan.
c. Kartel produksi
    Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan produksi masing-
    masing anggota, biasanya ditetapkan atas dasar jumlah tertentu atau   
    persentase tertentu dari total produksi. Tujuan pembatasan produksi adalah  
    mengatur jumlah produksi yang beredar di pasar sehingga harga bisa
    dipertahankan pada suatu tingkat tertentu.
d. Kartel Daerah
    Kartel daerah berkaitan dengan perjanjian antara para anggota kartel untuk
    membagi daerah pemasarannya, misalnya atas dasar wilayah tertentu atau
    atas dasar jenis barang (biasanya akan terjadi spesialisasi)
e. Kartel pembagian laba
    Perjanjian dalam kartel ini menyangkut cara pembagian laba untuk masing-
    masing anggota. Laba yang diperoleh para anggota kartel terlebih dahulu
    disetorkan ke kas pusat baru dibagikan kepada para anggotanya
    berdasarkan formula yang sudah ditetapkan bersama.
    Contoh : Kartel minyak, kartel semen
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)

5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Dengan concern, dapat lebih mudah melakukan rasionalisasi seperti halnya:
- Melakukan spesialisasi diantara perusahaan yang bernaung dibawah concern
  bersangkutan.



- Menghentikan perusahaan-perusahaan dengan tingkat laba terendah,
  memuaskan penelitian pasar, reklame riset, dsb.
- Dalam hal kebutuhan modal kerja, maka dapat mengalihkan modal yang
  menganggur di satu perusahaan ke perusahaan lain yang membutuhkan.

6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri Joint Venture;
a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa             
    perusahaan.
b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus 
berbentuk Perseroan Terbatas
7. Trade Association
    yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang  
    sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
   Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri   
   Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
    Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud       
   mengurangi persaingan diantara mereka.

Ø  Cara-Cara Penggabungan Atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger

Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Jenis-jenis merger :


a.MergerVertikal
    Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat   
    operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan
    perusahaan peternakan ayam.
b.Merger Horisontal
    Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang
    sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer., Bank
    Mandiri adalah hasil merger dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank   
    Exim, Bapindo; Bank Danamon 
    (merger of Bank Jaya, Bank Tiara Asia, Bank Pos Nusantara, Bank Rama, Bank  
    Tamara, Bank Nusa Nasional, Bank Duta dan Bank Risjad Salim Internasional)  
    Bank Permata  (merger of Bank Bali, Bank Universal, Bank Patriot, Bank Prima
    Express, Bank Media) 
c.Merger Konglomerasi
   Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk   
   meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh  
   : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator  
   telepon seluler nirkabel.

3. Akuisisi 
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

4. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.

No comments:

Post a Comment