Di Indonesia, banyak sekali kasus-kasus
kejahatankerah putih atau yang sering disebut dengan white collar crime. Kita
juga sudah banyak melihat lembaga-lembaga pemerintah yang menangani masalah
ini. Namun, sampai saat ini kasus white collar crime masih saja merajalela di
Indonesia. Tindakan hukum yang dberikan oleh Lembaga-lembaga tersebut tidak
juga memberikan efek jera kepada orang-orang yang melakukan kecurangan atau
fraud.
Terjadinya kecurangan-suatu tindakan yang
disengaja-yang tidak dapat terdeteksi oleh suatu pengauditan dapat memberikan
efek yang merugikan dan cacat bagi proses pelaporan keuangan. Adanya kecurangan
berakibat serius dan membawa dampak kerugian. Apabila dilihat dari peran
akuntan publik, fenomena kecurangan ini menjadi masalah yang serius karena
menyangkut citra akuntan publik terutama auditornya.
Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dan
karyawan sulit terdeteksi karena pelaku biasanya merupakan orang-orang yang
dipercaya oleh perusahaan. Oleh karena itu, auditor laporan keuangan harus
mempunyai keahlian untuk mendeteksi kecurangan ini. Untuk tindak lebih lanjut,
auditor laporan keuangan ini hanya dapat mendeteksi saja sedangkan untuk
pengungkapannya diserahkan pada auditor forensik yang lebih berwenang. Auditor
forensik inilah yang nantinya akan menggunakan suatu aplikasi audit lain selain
audit biasa yang digunakan para auditor laporan keuangan untuk mengungkapkan
kecurangan yaitu akuntansi forensik.
Dari penjelasan panjang lebar diatas, bisa kita
tarik kesimpulan:
- Audit
Forensik adalah tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di
lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif
yang bisa digunakan di muka pengadilan.
- Fungsi
dari audit forensik adalah melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal
dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.
Ø Penilaian Risiko
Fraud atau Kecurangan
Penilaian risiko
terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensik yang
paling luas. Melakukan audit forensik pada suatu perusahaan diharapkan agar
perusahaan tidak melakukan fraud di kemudian hari. Jenis-jenis fraud yang
biasanya dilakukan adalah korupsi, money laundry, illegal logging, penghindaran
pajak, dan lainnya. Di Indonesia lembaga yang berhak untuk melakukan audit
forensik adalah auditor BPK, BPKP, dan KPK yang memiliki sertifikat Certified
Fraud Examiners (CFE).
Proses Audit Forensik :
1. Identifikasi
masalah
Dalam
tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak
diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi
ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
2. Pembicaraan
dengan klien
Dalam
tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup,
kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini
dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap
penugasan audit.
3. Pemeriksaan
pendahuluan
Dalam
tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil
pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who,
what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah
terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya,
dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut
diperlukan atau tidak.
Pengembangan rencana
pemeriksaan
Dalam
tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit,
prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah
diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini
kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
4. Pemeriksaan
lanjutan
Dalam
tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa
atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan
menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan
adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
5. Penyusunan
Laporan
Pada
tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik.
Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin
tersebut antara lain adalah:
a) Kondisi,
yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
b) Kriteria,
yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu,
jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai
temuan.
c) Simpulan,
yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup
sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
No comments:
Post a Comment